Artikel
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
31 Mei 2021 09:51:19
saiful
142.088 Kali Dibaca
TUGAS KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti:
- menyusun rencanaAPBDesa,
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
- melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan,
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.