Artikel
TUPOKSI KAUR KEUANGAN
31 Mei 2021 09:49:06
saiful
142.112 Kali Dibaca
TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti:
- pengurusan administrasi keuangan,
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya,
serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa