Artikel
BARU!! NGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN DARI RUMAH!
22 Agustus 2021 22:49:54
saiful
1.508 Kali Dibaca
Memperingati Hari Jadi Kabupaten Nganjuk Tahun 2021, Mas Novi dan Kang Marhaen, Bupati dan Wabup Nganjuk, mempersembahkan "Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Daring dan Terintegrasi melalui aplikasi SEDUDO"
Dengan SEDUDO, warga dapat mandiri mengajukan layanan Adminduk KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dll.
Daring: cukup dari rumah atau darimana saja dan kapan saja. Tak perlu datang ke kantor Dukcapil.
Terintegrasi: dengan layanan terintegrasi, sekali permohonan, mendapatkan lebih dari satu dokumen kependudukan!
Caranya?
1. lakukan pendaftaran akun SEDUDO
2. Ajukan permohonan online
Cara Mendaftar Akun SEDUDO Agar Dapat Mengajukan Permohonan Layanan Adminduk Daring dan Terintegrasi di Nganjuk
1. di web browser (peramban) komputer / ponsel, buka alamat https://sedudo.nganjukkab.go.id
2. klik "Warga"
3. klik "Pendaftaran"
4. isi dengan lengkap. Kode captcha harus sesuai huruf besar / kecil.
5. klik "Registrasi"
6. masukkan kode aktivasi yg anda terima di WA
7. klik "Aktivasi Data". Selamat, akun SEDUDO anda telah aktif dan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan layanan Adminduk
Cara Mengajukan Permohonan Layanan Adminduk Daring dan Terintegrasi melalui SEDUDO
8. di web browser (peramban) komputer / ponsel, buka alamat https://sedudo.nganjukkab.go.id
klik "Warga" dan masukkan username NIK, password, serta kode captcha
9. klik "Sign in"
10. klik "OK"
11. klik "Layanan Adminduk"
12. klik "Buat Permohonan Adminduk"
13. klik "Pilih Jenis Layanan Adminduk"
14. upload file persyaratan
(tips: sebelumnya siapkan berkas persyaratan. Lakukan foto/ scan berkas tsb dengan jelas. File persyaratan yg tdk jelas terbaca / buram akan ditolak)
NB:
1. sampai disini, permohonan anda telah diterima & diproses Dukcapil.
2. Verifikator Dukcapil akan meneliti permohonan.
a. apabila berkas persyaratan telah lengkap & benar dan terbaca jelas, permohonan akan diproses. Dokumen Adminduk elektronik hasil layanan akan dikirim ke email pemohon.
b. apabila berkas persyaratan tdk lengkap atau tdk benar atau tdk terbaca, Verifikator Dukcapil akan menginformasikan ke pemohon melalui WA agar pemohon memperbaiki
3. warga yang BELUM MAMPU MANDIRI, dapat mengajukan permohonan di kantor KECAMATAN
Konsultasi/Tanya Jawab:
Layanan Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Akta Kematian (Danuji 081216388999)
Layanan KTP-el, KK, Pindah Tempat (Rosy 08155618241)
Aplikasi SEDUDO (Wandha 082244870678; Tjandra 082244345930; Nurul 081233436309)
Ela nurlela |
---|
13 Oktober 2021 00:42:12 Kk saya udh jdi blm |
Anita anggraini |
---|
24 September 2021 14:02:08 Maaf..kalo untuk perubahan KK dengan kendala no NIK yg tertera di kartu KK tidak sama dengan yg di KTP bagaimana ya?karna terdapat salah penulisan angka di KK nya..dokumen pendukung seperti apa saja yg perlu disiapkan |