SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA NGEPEH

Artikel

TUPOKSI KEPALA DESA

31 Mei 2021 09:45:11  saiful  136.322 Kali Dibaca 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan;
c. pembinaan kemasyarakatan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
WEWENANG KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa berwenang:
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan APBDES;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
14. mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Layanan Mandiri

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Dr Soetomo IV Nomor 01 Ngepeh
Desa : Ngepeh
Kecamatan : Loceret
Kabupaten : Nganjuk
Kodepos : 64471
Telepon :
Email : itdesangepeh@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:201
    Kemarin:248
    Total Pengunjung:156.366
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.239.76.211
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

09 Februari 2021 | 136.375 Kali
Sejarah Desa Ngepeh
31 Mei 2021 | 136.323 Kali
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
31 Mei 2021 | 136.322 Kali
TUPOKSI KEPALA DESA
31 Mei 2021 | 136.322 Kali
TUPOKSI SEKERTARIS DESA
31 Mei 2021 | 136.322 Kali
TUPOKSI KAUR KEUANGAN
31 Mei 2021 | 136.322 Kali
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
31 Mei 2021 | 136.322 Kali
TUPOKSI KASI PEMERINTAHAN
31 Mei 2021 | 136.322 Kali
TUPOKSI SEKERTARIS DESA
27 Maret 2021 | 345 Kali
PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE.
17 Juni 2021 | 136.309 Kali
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA 
30 Agustus 2021 | 388 Kali
RKP ( Rencan Kerja pemerintah Desa )
31 Mei 2021 | 388 Kali
TUPOKSI KASI KESRA
31 Mei 2021 | 136.323 Kali
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
01 Juni 2021 | 136.322 Kali
TUPOKSI KAUR TATA USAHA & UMUM