Artikel
TUPOKSI KAUR TATA USAHA & UMUM
Tugas Kaur Umum tidak kalah beratnya dengan Tugas Kaur Perencanaan yang telah kita bahas sebelumnya. Namun, dilain Daerah Kabupaten/Kota biasanya jabatan ini dibaur jadi satu menjadi Kaur Umum & Perencanaan. Hal semacam ini karena menyesuaikan dengan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah Desa tersebut masuk klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, atau Desa Swasembada ? Disana sudah saya tuliskan secara lengkap beserta contoh bagan Struktur Desa, yang mana antara Desa Swadaya, Swakarya dan Swadaya itu memiliki Struktur Pemerintah Desa yang berbeda. Namun, di Kabupaten Saya sendiri cukup uniqe perihal pemutusan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah masuk ke klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, ataupun Desa Swasembada ? Karena dari ketiga klasifikasi jenis desa yang diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 84 tahun 2015 itu tidak ada yang memenuhi persyaratan perihal jumlah urusan dan seksi. Jika dalam aturan, Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi, Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi,dan Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Akan tetapi, berbeda dengan di Kabupaten Saya. Di Kabupaten Saya, setiap Desa hanya memiliki 3 seksi dan 2 urusan. Ketiga seksi itu menangani masalah pemerintahan,pelayanan dan kesejahteraan. Sedangkan kedua urusannya menangani masalah keuangan beserta umum dan perencanaan yang dilebur jadi satu. Apakah itu melanggar aturan ? Entahlah… … tapi menurut pendapat Saya sih tidak. Selama itu diatur dalam Perbub/Perda. Karena disitu juga disebutkan kata ” dapat ” huruf (c) pasal 11 yang berarti ” Boleh dipenuhi” dan “Boleh juga tidak dipenuhi “. Kalau menurut pendapat Anda bagaimana, melanggar atau tidak ? Lanjut ke topik utama, terkait Tugas Kaur Umum yang Saya katakan tidak kalah berat diatas tadi. Hal ini karena, Kaur Umum disamping membantu tugas Sekretaris Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa. Lebih lanjut mengenai apa saja tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, disini Saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa persepektif aturan yang ada. 1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b). Kurang lebih tugasnya sebagai berikut : Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya. 2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya. Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes. Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4) yang isinya seperti berikut : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. Penyediaan Operasional BPD. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
Sumber : https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/346