SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA NGEPEH

Artikel

Mulai 3 Juli, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali

02 Juli 2021 09:28:51  saiful  753 Kali Dibaca 

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Presiden menegaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.

Lebih jauh Kepala Negara memaparkan, pada PPKM Darurat ini akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. “Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves [Kemaritiman dan Investasi] untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” imbuhnya.

Pemerintah, imbuh Presiden, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu membahu dalam mengatasi penyebaran COVID-19. “Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Kepala Negara pun meminta untuk tetap tenang dan waspada serta mematuhi pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tandasnya. (TGH/UN)

sumber:setkab.go.id

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Layanan Mandiri

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Dr Soetomo IV Nomor 01 Ngepeh
Desa : Ngepeh
Kecamatan : Loceret
Kabupaten : Nganjuk
Kodepos : 64471
Telepon :
Email : itdesangepeh@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:132
    Kemarin:98
    Total Pengunjung:195.298
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.91
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

09 Februari 2021 | 167.179 Kali
Sejarah Desa Ngepeh
31 Mei 2021 | 167.126 Kali
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
31 Mei 2021 | 167.123 Kali
TUPOKSI KEPALA DESA
31 Mei 2021 | 167.123 Kali
TUPOKSI SEKERTARIS DESA
31 Mei 2021 | 167.123 Kali
TUPOKSI KAUR KEUANGAN
01 Juni 2021 | 167.123 Kali
TUPOKSI KAUR TATA USAHA & UMUM
31 Mei 2021 | 167.122 Kali
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
31 Mei 2021 | 167.123 Kali
TUPOKSI KEPALA DESA
31 Mei 2021 | 167.120 Kali
TUPOKSI KASI PELAYANAN
31 Mei 2021 | 167.123 Kali
TUPOKSI SEKERTARIS DESA
17 Juni 2021 | 167.112 Kali
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA 
31 Mei 2021 | 167.123 Kali
TUPOKSI KAUR KEUANGAN
11 Februari 2021 | 1.021 Kali
Inovasi Pakan Kambing Fermentasi Peternak Ngepeh
22 Januari 2021 | 789 Kali
Desa Ngepeh Benahi Wana Wisata Bukit Cinta