SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA NGEPEH

Artikel

TUPOKSI KEPALA DESA

31 Mei 2021 09:45:11  saiful  207.717 Kali Dibaca 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan;
c. pembinaan kemasyarakatan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
WEWENANG KEPALA DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Kepala Desa berwenang:
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan APBDES;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
14. mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Layanan Mandiri

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Dr Soetomo IV Nomor 01 Ngepeh
Desa : Ngepeh
Kecamatan : Loceret
Kabupaten : Nganjuk
Kodepos : 64471
Telepon :
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:79
    Kemarin:93
    Total Pengunjung:250.863
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:127.0.0.1
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

09 Februari 2021 | 207.776 Kali
Sejarah Desa Ngepeh
31 Mei 2021 | 207.720 Kali
TUPOKSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
31 Mei 2021 | 207.717 Kali
TUPOKSI KEPALA DESA
31 Mei 2021 | 207.716 Kali
TUPOKSI SEKERTARIS DESA
31 Mei 2021 | 207.716 Kali
TUPOKSI KAUR KEUANGAN
01 Juni 2021 | 207.716 Kali
TUPOKSI KAUR TATA USAHA & UMUM
31 Mei 2021 | 207.715 Kali
TUPOKSI KAUR PERENCANAAN
18 Juni 2021 | 1.240 Kali
PKK ( Pemberdayaan kesejahteraan keluarga) DESA NGEPEH
31 Mei 2021 | 207.716 Kali
TUPOKSI KAUR KEUANGAN
28 Juni 2021 | 1.500 Kali
PENETAPAN HASIL PENDATAAN SDGs Desa Ngepeh.
31 Mei 2021 | 1.265 Kali
TUPOKSI KASI KESRA
31 Mei 2021 | 1.251 Kali
TUPOKSI KASUN
09 Maret 2021 | 1.133 Kali
VAKSINASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA
27 Maret 2021 | 1.148 Kali
PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE.