TUGAS SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
FUNGSI SEKRETARIS DESA
– melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
– melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
– melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi ...